Selama bulan Agustus 2022, setidaknya ada belasan pengungkapan tindak pidana umum yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Nunukan, hal tersebut diungkapkan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S,H., S.I.K., M.H dalam Perss Realse pada Kamis, 8 September 2022.
Diungkapkan Kapolres, perkara tersebut merupakan kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penggelapan, penganiayaan, pengancaman sajam, kepemilikan sajam, ITE, perdagangan dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Total perkara disidik ada 17 perkara dengan jumlah tersangka 18 orang,” ujar Kapolres Nunukan
Dari 18 orang tersangka terdiri 17 ( Tujuh Belas ) orang laki-laki dan 1 ( satu ) orang perempuan, sedangkan untuk rinciannya yakni perkara yang ditangani unit Pidum Reskrim sebanyak 9 perkara, lalu perkara yang ditangani oleh unit Tipidter Satreskrim ada 2 perkara, kemudian yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim ada satu perkara, sedangkan unit Reskrim Polsek Nunukan ada 5 perkara.
“Semuanya saat ini posisi sidik dan sudah tahap satu,” katanya.
Kapolres menjelaskan, untuk modus operasi secara akumulatif yakni untuk perkara pencurian dengan pemberatan pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok, memanjat tembok dan merusak terali besi di rumah korban.
Untuk perkara pencurian kendaraan bermotor pelaku melakukan aksi pencurian ketika korban lupa mencabut kunci motornya.
Lalu untuk perkara Penggelapan, modus operasi pelaku yakni menggelapkan barang milik korban berupa sepeda motor, material bangunan, dan material lainnya.
“Kalau untuk perkara Penganiayaan, pelaku menganiaya korban dengan sajam, begitu juga dengan pengancaman dengan sajam, yang mana pelaku mengayunkan sajam ke arah tubuh korban,” bebernya.
Sedangkan untuk kepemilikan sajam, diketahui pelaku membawa sajam tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Terkait perkara ITE, pelaku dengan sengaja membuka kunci pola dan sandi HP milik korban tanpa izin dan sepengetahuan korban.
Kalau untuk perkara Perdagangan, ini pelakunya perempuan jadi pelaku diduga memperjual belikan pakaian bekas dari Malaysia ke wilayah Indonesia.
“Perkara anak yang di bawah umur, pelaku menjalin hubungan pacaran dengan korban yang berusia 16 tahun, lalu pelaku yang umurnya 22 tahun mengajak korban melakukan hubungan badan beekali kali.” Pungkasnya.
Saat ini ke 18 pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut.