TANJUNG SELOR, Tribratanews – Masih maraknya terkait peredaran narkoba yang masuk melalui jalur perbatasan, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memburu para bandar serta kurir yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan internasional.
Jalur perbatasan, tepatnya di Tawau Malaysia yang beperbatasan langsung dengan Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara ini kerap dijadikan pintu masuk oleh para cukong atau kurir – kurir narkoba.
Hal ini menjadi perhatian sangat serius oleh jajaran Polda Kaltara untuk terus berupaya memutus rantai peredaran barang haram (Narkoba) yang berasal dari luar Indonesia.
“Ini menjadi keprihatinan kita sebagai bangsa Indonesia yang terus dijajah dengan narkoba. Tidak sedikit, sejak Januari hingga Mei 2019, kita sudah berhasil mengamankan 35,1 kilogram sabu dari 116 Laporan dengan jumlah tersangka 205 orang”, Ungkap Kapolda Kaltara Brigjen Pol Drs. Indrajit, S.H kepada Tribratanews.(24/5/2019).
Lanjut Kapolda, barang bukti sabu dengan berat 3,5 kilogram dari 5 tersangka yang berhasil kita amankan, hari ini juga kita musnahkan, adapun sebagian barang bukti yang disisakan dengan berat 1 gram akan digunakan sebagai pembuktian di dalam persidagan.
“Kita tidak akan pernah berhenti untuk memberantas narkoba, kita akan terus buru para bandar termasuk para penghianat bangsa yang menjadi kurir – kurir narkoba. Tapi kita tidak bisa bekerja sendiri, kita ingin semua instansi, tokoh agama dan seluruh elemen maayarakat terlibat dalam pemberantasan narkoba, apabila ada informasi terkait narkoba segera laporkan ke aparat terdekat”.
“Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang keluarganya atau anaknya memiliki ketergantungan dengan narkoba saya harap segera melapor, kita tidak akan menangkapnya, tapi kita akan lakukan rehabilitasi. Saya yakin, apabila pengguna atau pasar narkoba tidak ada lagi, maka peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia bakal hilang”, Paparnya.
Hingga saat ini, Ditresnarkoba Polda Kaltara terus memburu yang diduga pemilik sabu berinisial S, sedangkan 5 tersangka yang berhasil diamankan akan dikenakan ancaman hukuman mati.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti 3,5 kilogram sabu yang dilaksanakan di ruang konfren Humas Polda Kaltara yakni, Kapolda Kaltara, Wakapolda, Dirresnarkoba, Kabidhumas, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejari, Dinas Keaehatan serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.(Hms/dk).