Tribratanews, Tanjung Selor – Polda Kaltara Melaksanakan Press Release Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika. Senin (05/09/22).
Kegiatan press realese dilaksanakan di Selasar Gedung B Mako Polda Kaltara, Press Realease di pimpin oleh Dir Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Agus Yulianto, S.Sos., S.I.K., M.Si. dan di dampingi oleh Kepala Kantor Beacukai Tarakan, Minhajuddin Napsah serta Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si.,
Kegiatan Press Release ini mengungkap tentang Kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 1,1 Gram, Narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.889 Butir dengan berat 767 Gram dan 2 pucuk senjata api rakitan jenis penabur.
Awalnya, tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kaltara, Satresnarkoba Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan melaksanakan patroli gabungan terkait adanya informasi dari masyarakat bahwa di Pondok Tambak Pinggir sungai Pangkaran Kel. Tanjung Buka Kec. Tanjung Palas Tengah Kab. Bulungan Prov. Kaltara yang diduga menjadi tempat penyimpanan Narkotika. Tim gabungan tersebut langsung menuju lokasi tambak yang dimaksud menggunakan Speedboat milik Bea Cukai Tarakan pada hari Minggu (21/08/2022).
Pada hari Senin, (22/08/2022) sekira pukul 03:00 Wita tim gabungan berhasil menemukan lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan di Pondok tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni Sdr. C dan Sdr. F alias K yang kemudian dilakukan interogasi.
Disamping itu, tim gabungan juga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti penangkapan berupa 2 bungkus plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu dan 38 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ekstasi dan 2 pucuk senpi rakitan jenis penabur.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua tersangka tersebut mengaku bahwa ia diperintahkan oleh Sdr. D (DPO) untuk menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut lalu disembunyikan oleh Sdr. D di bawah pondok tambak tersebut. Selanjutnya Sdr. D (DPO) dan Sdr. B (DPO) meninggalkan tambak dan Kembali ke Tarakan dengan membawa tas jinjing warna merah yang diduga berisi sabu. Sebelum meninggalkan lokasi, Sdr. D (DPO) memberikan upah kepada kedua tersangka berupa 2 paket kecil sabu untuk menjaga ekstasi yang disimpan di bawah pondok tambak tersebut. Juga, menurut pengakuan tersangka, ini merupakan yang pertama kali melakukan aksinya.
Hingga saat ini, kedua tersangka lainnya, Sdr. D dan Sdr. B masih dalam tahap pencarian
“Hingga saat ini, kita sedang mendalami keterkaitan dengan perkara sebelumnya, kita sendiri baik dari Polda Kaltara maupun Polres dan Polsek Jajaran juga berupaya keras dalam mengungkap kasus ini sebanyak-banyaknya” Ucap Dir Resnarkoba Polda Kaltara
“Tentu kita harus tegas dalam menindak para pelaku pengedar narkoba di wilayah Kaltara ini” Sambungnya
“Kami juga tetap bekerjasama dan bersinergi dengan Polda Kaltara dalam menangkap dan memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kalimantan Utara” Pungkas Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan
Adapun perkara tersebut, tersangka di persangkakan dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditambah 1/3., Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditambah 1/3., Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam hal perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika., serta 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).