TANJUNG SELOR, Polres Bulungan – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Bulungan (Polda Kalimantan Utara) kembali mensosialisasikan etika dan tata tertib lalu lintas. Kali ini, menyasar pada pelajar di SMP Negeri 8 Tanjung Selor, Jum’at (02/09/2022).
Sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 – 10.05 Wita, secara langsung disampaikan oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bulungan, Aiptu Hanny Neno. Pelajar yang mengikuti kegiatan tersebut tampak begitu antusiasnya. Beberapa di antaranya menyampaikan sejumlah pertanyaan.
Adapun, dalam sosialisasi itu pertama disampaikan mengenai etika berlalulintas yang merupakan tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan lalu lintas serta norma sopan santun sesama pengguna jalan.
Sedangkan, tata tertib berlalulintas adalah peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat berkendara atau mengemudikan kendaraan. Karena peraturan terdapat sanksi bagi seseorang yang melanggarnya. “Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia. Lalu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” sebutnya.
Untuk diketahui, dalam paparan itu pun Sat Lantas memberikan sejumlah contoh pelanggaran prioritas yang sering dilakukan. Mulai dari tak mengenakan helm saat berkendara, pengemudi gunakan handphone, pengendara di bawah umur dan beberapa lainnya. (HmsResbul)