Pengembangan kasus atas kepemilikan Narkotika Golongan 1 Jenis sabu dua Pria yang diamankan dijalan Tanjung, Personel Satuan Reskoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang Pria yang diduga sebagai pengedar pada Senin, 22 Agustus 2022.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas IPTU Siswati mengatakan J (45) seorang Nelayan berhasil diamankan di jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat.
“Ini hasil pengembangan dari hasil keterangan kasus G sebelumnya yang mengatakan bahwa sabu yang ditemukan pada dirinya, ia beli dari J seharga Rp. 2.5 juta,” ujar Kasi humas
Siswati mengatakan J berhasil diamankan dirumahnya yang mana jarak rumah J sekitar 50 meter dari rumah G.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap J dan seisi rumahnya ditemukan 3 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Golongan 1 jenis sabu seberat 12,13 gram.
“Pada saat ditemukan, posisi sabu tersebut berada di atas tumpukan sampah di bagian belakang rumah terduga tersangka J,” katanya.
Diungkapkannya, pada saat akan dilakukan penangkapan, J sempat menyuruh istrinya untuk membuang bungkusan plastik warna hitam dan hijau melalui jendela dapur rumahnya.
Berdasarkan keterangan J, Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang pria bernama JM.
“Jadi sabu tersebut dijualkan perbungkusnya seharga Rp. 2 juta, jadi J dapat keuntungan dari perbungkusnya sebesar Rp. 5 ratus ribu. karena perbungkusnya dijual J kepada pembeli sebesar Rp. 2,5 juta.” Bebernya.
Tidak hanya sebagai pengedar, J juga sebagai pemakai sabu hal ini dibuktikan dengan turut diamankan alat hisap sabu berupa bong, pipet dan kaca fanbo di kediamannya.
Saat ini J dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap J dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.