TANJUNG SELOR, POLRES BULUNGAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekatak melaksanakan penindakan hukum terhadap pelaku perjudian jenis Dadu di Jalan Poros Kaltara, RT 02, Desa Kelising, Kecamatan Sekatak pada Minggu (21/08/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud, S. Sos menjelaskan, kronologis pelaksanaan penindakan hukum ini pada Minggu sekitar pukul 17.30 Wita pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis Dadu di wilayah tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita, Tim bergeser ke lokasi perjudian jenis Dadu dan kemudian personel Polsek Sekatak melaksanakan penindakan hukum kepada pelaku perjudian jenis Dadu dan berhasil mengamankan tiga orang yang berada dilokasi perjudian jenis Dadu.
“Ketiganya, berinisial Ja (52) yang merupakan bandar judi Dadu. Lalu, Am (35) dan As (33) para pemainnya,” sebutnya kepada Tim Humas Polres Bulungan, Senin (22/8).
Lalu untuk BB yang berhasil diamankan. Kapolsek menjelaskan bahwa mulai dari uang Rp 958 ribu. Tiga buah mata dadu, satu buah bantalan dadu, piring warna putih, mangkok warna hijau, lembar lapakan Dadu warna putih, lembar alas lapakan Dadu warna hijau dan dompet warna coklat tempat menyimpan Dadu.
“Selanjutnya bandar dan pemain itu akan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Sekatak. Selama giat berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali,” tutupnya. (HmsResbul)