TARAKAN, Tribratanews – Sidang Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2019/ Pngadilan Negeri (PN) Tarakan tanggal 25 Maret 2019 yang dimohonkan oleh Muhammad Rinno Perkasa, Muhammad Fauzan dan Novelio Nard Halaweat di Pengadilan Negeri Kelas II Tarakan terhadap Kapolda Kaltara Cq. Kapolres Tarakan sebagai Pihak Termohon, telah memasuki babak akhir.
Sidang yang digelar mulai hari Jumat (5/4) itu akhirnya memenangkan Pihak Termohon setelah permohonan praperadilan dinyatakan gugur pada hari Selasa kemarin (9/4), sehari setelah sidang perkara pokok dibuka dan mulai diperiksa.
Sidang pembacaan penetapan gugurnya praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Herberth Godliaf Uktolseja, S.H. dengan didampingi Panitera Pengganti Raden Didi Budi Harjo, S.H. tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum Termohon AKBP Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K. dan tim di ruang sidang II PN Tarakan pukul 10.00 Wita. Sedangkan dari pihak Pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, sehingga hakim menetapkan bahwa dari pihak Pemohon dianggap tidak menggunakan haknya.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rinno Perkasa, Muhammad Fauzan dan Novelio Nard Halaweat dalam gugatannya menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tarakan terhadap dirinya adalah tidak sah secara hukum, karena pihak keluarga pemohon mengaku baru mengetahui perihal penangkapan dan penahanan terhadap Muhammad Rinno Perkasa cs setelah tiga hari. Terkait hal itu, Andrie yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum Polda Kaltara menjelaskan bahwa tindakan penangkapan, penahanan serta langkah penyidikan lain yang dilakukan oleh penyidik UPPA Satreskrim Polres Tarakan telah berdasarkan pasal 18 KUHAP, Perkap Nomor 14 Tahun 2012 serta alat bukti yang cukup sehingga terhadap Muhammad Rinno Perkasa cs diduga kuat telah melakukan tindak pidana. Bahwa terhadap pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah ditembuskan dan diterima oleh pihak keluarga masing-masing tersangka sehari setelah penangkapan dengan bukti tercantum pada buku ekpedisi penyidik, sehingga langkah-langkah yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur, lanjut Andrie.
Sebelum menjatuhkan penetapan, Hakim juga mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU-XI/2013 yang pada intinya menyatakan bahwa tembusan surat perintah penangkapan harus segera diserahkan kepada keluarga tersangka setelah penangkapan dilakukan paling lama tujuh hari. Hal itu menguatkan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai aturan.
Muhammad Rinno Perkasa, Muhammad Fauzan dan Novelio Nard Halaweat sebelumnya telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik UPPA Satreskrim Polres Tarakan karena diduga secara bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap Muhammad Syahrul Ramadhan yang merupakan anak dibawah umur pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira pukul 21.30 Wita di Taman Oval Ladang, Tarakan Tengah.
Hal itu terjadi karena adanya salah paham terkait kegiatan kumpul Club Motor yang mana korban sering absen dari kegiatan kumpul, sehingga para pelaku melakukan pemukulan terhadap Muhammad Syahrul Ramadhan sehingga mengalami luka memar pada wajahnya. Atas kejadian itu, ketiga pelaku dikenakan 80 ayat (2) jo pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP Sub pasal 170 ayat (1) KUHP dan terhadap para pelaku ditangkap pada tanggal 31 Januari 2019 di beberapa tempat yang berbeda.
Kemudian dari penangkapan itu, Muhammad Rinno Perkasa Cs melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan dasar penangkapan dan penahanan tidak sah serta pemberitahuan tembusan penangkapan tidak sesuai aturan. Terkait hal itu, Andrie menanggapi bahwa pengajuan praperadilan adalah hak tersangka, namun selama langkah-langkah yang diambil penyidik telah sesuai prosedur dan aturan maka praperadilan akan siap kami hadapi, pungkasnya. (Hms/dk/And).