Tribratanews.go.id – Jakarta. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap dua orang buzzer penyebar hoax terkait server milik KPU sudah diatur untuk kemenangan pasangan calon petahana, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Keduanya ditangkap akhir pekan kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan, dua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku pertama berinisial EW ditangkap di Ciracas pada Sabtu (06/04/19) dini hari.
“Dia memiliki akun ekoboi, akun Twitter-nya, dan nge-link juga di babe.com yang memiliki follower cukup banyak,”jelas Karo Penmas Divhumas Polri saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (08/04/19).
Sementara untuk pelaku lainnya berinisial RD, seorang ibu rumah tangga ditangkap di Lampung pada Minggu (07/04/19) kemarin. Dia menggunakannya akun Facebook dan Twitter untuk menyebarkan video hoax tersebut.
“RD sedang dalam pemeriksaan dititipkan di Polda lampung,” imbuh Jenderal bintang satu.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti berupa handphone dan sim card turut disita petugas.
Sementara itu, Kasubdit l Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan, penangkapan keduanya merupakan hasil dari scanning akun-akun yang dilaporkan oleh KPU. Dari delapan akun media sosial yang dilaporkan, tiga diantaranya berhasil diidentifikasi.
“Akun yang dilaporkan oleh KPU kurang lebih ada delapan akun. Yang teridentifikasi, ada tiga akun real yang bisa diidentifikasi. Terkait pidato, meng-upload bahwa server KPU sudah di-setting 57 persen,” kata Karo Penmas Divhumas Polri.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 4 tahun. “Tentang peraturan pidana yaitu menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran,” tutup Jenderal bintang satu tersebut.(fn/sw/hy/Hms)