Tribratanews, Tanjung Selor. Provos Polda Kaltara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Jum’at (01/07/22).
Polri saat ini tengah melakukan sosialiasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 kepada jajarannya terkait tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Hal ini tentu bertujuan untuk meningkatkan kualitas Polri sebagai sosok Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat. Tentu dengan mengoptimalkan Pelayanan dapat meningkatkan kepercayaan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Maka, polri juga melaksanakan penegakkan hukum secara konsisten, berkesinambungan dan transparan demi terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif dengan menjunjung tinggi HAM dalam setiap melaksanakan tugas.
Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol. Teguh Triwantoro, S.I.K., M.H., mengatakan, pentingnya menjaga sikap disiplin setiap anggota yang khususnya ada di wilayah hukum Polda Kaltara.
“Jaga Wibawa, serta kehormatanmu, karena itu adalah kebanggaan seumur hidup” ucap Kabid Propam Polda Kaltara