MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau hari ini mulai menggelar Operasi Patuh Kayan 2022 ditandai dengan pelaksanaan kegiatan apel gelar pasukan yang melibatkan personil gabungan dari jajaran Polres Malinau, Brimob Kompi 4 Yon A Malinau, TNI, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Malinau, Senin (13/6).
Pada pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Patuh Kayan 2022 yang dilaksanakan di halaman apel Mapolres Malinau tersebut, bertindak sebagai pimpinan apel yaitu dipimpin langsung oleh Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi, S.I.K., yang turut dihadiri dalam kegiatan tersebut Dandim 0910/Malinau, Danyon 614/Raja Pandhita, Kasat Pol PP Malinau, Danki Brimob Kompi 4 Yon A Malinau, Perwakilan Ka Dishub Malinau, Komandan Subden POM AD Malinau dan para perwira Polres Malinau.
Kegiatan apel gelar pasukan Operasi Patuh Kayan 2022 diawali dengan pemeriksaan pasukan oleh pimpinan apel dilanjutkan dengan penyematan pita tanda dimulainya Operasi Patuh Kayan 2022 kepada perwakilan dari Subden Pom AD Malinau, Polres Malinau, Dinas Perhubungan Malinau dan Satpol PP Kabupaten Malinau.
Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi, S.I.K., dalam arahannya saat membacakan amanat Kapolda Kaltara menyampaikan, pada pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2022 ini mengedepankan giat preemtif dan preventif serta mengedukasi masyarakat tentang tertib berlalu lintas melalui media cetak, media online dan media sosial serta penerapan protokol pencegahan Covid-19.
“Pelaksanaan Ops Patuh Kayan 2022 berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 13 s/d 26 Juni 2022, Kami juga berharap agar dengan digelarnya Operasi Kepolisian terpusat ini dapat meningkatnya ketertiban, kepatuhan dan disiplin masyarakat khususnya warga Kabupaten Malinau dalam berlalu lintas serta mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Reza Pahlevi
Selain itu, dalam amanat tersebut Kapolres Malinau juga menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tahun 2022, maka ditentukan 7 prioritas penindakan pelanggaran pada Operasi Patuh Kayan 2022 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu:
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI;
2. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang;
3. Pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt;
4. Melawan arus lalu lintas;
5. Menggunakan handphone saat berkendara;
6. Mengkonsumsi minuman beralkohol saat berkendara;
7. Pengendara ranmor melebihi batas kecepatan dan pengunaan knalpot bising;
“Dalam penanganan jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan penindakan secara tegas tapi terukur,” tuturnya
Operasi Patuh Kayan 2022 merupakan Operasi tahunan yang bertujuan cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Hari Bhayangkara Ke-76 dengan mengangkat tema “Tertib Berlalulintas Menyelamatkan Anak Bangsa”.
Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi, S.I.K., juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malinau untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2022 dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas, tertib berlalu lintas di jalan sehingga Kamseltibcarlantas dapat tercapai.
#Agg