TANJUNG SELOR, Polres Bulungan – Terhitung sejak Januari – Mei 2022. Kepolisian Resor (Polres) Bulungan menerima sebanyak 40 Laporan Perkara (LP). Tercatat, 15 kasus di antaranya diselesaikan secara restorative justice.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, penyelesaian secara restorative justice ini adalah upaya mengendalikan suatu keadaan yang dirusak tindak pidana yang tak seimbang dan dapat diseimbangkan.
“Jadi, restorative justice yang ingin dikejar adalah memberikan keadilan dan manfaat. Tidak hanya kepastian hukumnya,’’ ungkap Kaporles Bulungan kepada Tim Humas Polres Bulungan.
Dikatakan juga, sejumlah perkara yang diselesaikan ke restorative justice. Kapolres memastikan seluruhnya adalah sesuai dengan apa yang menjadi aturan dan syarat yang berlaku. Tidak pada kasus – kasus besar yang menonjol atau yang menjadi perhatian publik.
“Misal yang diselesaikan adalah pada kasus pencurian, penggelapan dan kasus lainnya yang bersifat kerugian materilnya kecil. Jika, besar tentu tidak dapat di restorative justice,’’ jelasnya.
Tambahnya, adanya restorative justice ini sebenarnya adalah mengacu pada perkembangan hukum di Indonesia. Di kepimimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta polisi untuk terus bertransformasi dan mewujudkan rasa keadilan yang nyata di masyarakat. Sehingga restorative justice ini diberlakukan.
“Ada dasar – dasarnya. Tidak serta merta muncul. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 menjadi acuannya untuk syarat pemberian restorative justice,’’ tutup Kapolres. (HmsResbul)