Tribratanews,TARAKAN – Baru lima hari menghirup udara bebas dari hotel prodeo, seorang pria berinisial MA terancam kembali mendekam di jeruji besi. Pasalnya, MA kembali ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri mengatakan pelaku MA diamankan setelah melakukan pencurian di tiga TKP sekaligus. TKP pertama terjadi pada Sabtu, 30 April 2022 sekitar pukul 01.30 dini hari di Jalan Jenderal Sudirman RT. 3 nomor 14 Kelurahan Karang Anyar.
“Adapun yang diambil oleh MA adalah 1 unit Handphone Samsung warna biru, tas selempang hitam, jam tangan merk Alba warna silver dan jam tangan iWatch warna biru,” ujar IPTU Angestri.
TKP kedua terjadi pada Ahad, 1 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Purnawirawan RT. 03 Kelurahan Karang Anyar. Di tempat ini MA mencuri 1 buah tune control warna hitam, 1 buah loud speaker, 1 unit amplifier mini, 1 buah tas ransel merk Eiger dan 2 buah stik pancing.
Angestri melanjutkan pada TKP ketiga terjadi pada hari Senin, 2 Mei 2022 sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Sukar Lampani RT. 29 Kelurahan Pamusian. MA mengambil 1 unit headset merk Robot warna hitam, 1 buah pipa paralon panjang, 1 buah besi pipa, uang tunai Rp 200 ribu dan 1 unit handphone Realme 9 Pro warna hijau.
“Ini sebenarnya ada satu laporan, kemudian unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan didapatilah ada 3 TKP lainnya dan akhirnya secara persuasif kita amankan,” jelas Angestri.
Saat ini berkas kasus MA pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk tahap 1. MA juga melakukan pencurian terakhirnya dan diamankan di lokasi sekitar Jalan Purnawirawan.
“Yang bersangkutan residivis, kurang lebih seminggu keluar dari Lapas, sudah 6 kali masuk lapas,” tuturnya.
Perwira balok dua melanjutkan modus dari MA yakni menunggu pemilik rumah lengah. Sehingga target barang bukti curian dengan mudah ia dapatkan.
“Belum sempat dijual jadi dia simpan. Dia juga tidak memiliki rumah hanya menumpang di teras rumah orang, tidak punya pekerjaan juga. Jadi barangnya disimpan di teras rumah itu dia sembunyikan juga di situ,” pungkasnya.
Atas kejadian ini MA kembali dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun bui.
“Sempat 2 kali kita surati tidak datang, makanya kami jemput tersangka di Jalan Slamet Riyadi Kota Tarakan,” paparnya.
Dia mengatakan tersangka masih akan menjalani proses pemeriksaan untuk mengorek keterangan lebih dalam. Jika nantinya ada keterlibatan para atasan PT PMJ, Polres Bulungan juga akan melakukan pemeriksaan.