DIAMANKAN : Polsek Sekatak berhasil mengamankan ketujuh pelaku saat di tengah pesta Narkoba jenis sabu di rumah kontrakan di Sekatak.
TANJUNG SELOR — Kepolisian Sektor (Polsek) Sekatak melakukan aksi penggerebekan rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu.Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sekatak Iptu Mahmud menyebutkan, dari hasil penggerebekan setidaknya ada 7 orang yang berhasil diamankan. Yakni, berinisial HA (40), AK (37), HR (41), RI (41), RS (23), KA (42) dan ED (33).
“Mereka diamankan ini saat tengah pesta sabu di salah satu rumah kontrakan,” kata Iptu Mahmud kepada Tim Humas Polres Bulungan, Minggu (5/6/2022).
Dikatakannya juga, dari hasil penggerebekan itu juga didapati sejumlah barang bukti (BB). Mulai dari, bong atau alat hisap sabu, pipet kaca diduga berisi Narkotika jenis sabu, korek api dan plastik bening sebagai pembungkus. Jumlah BB itu seluruhnya masing — masing satu buah.
“Barang bukti (BB) itu diketahui saat dilakukan penggeledahan di lokasi. Dan seluruhnya juga sudah diamankan,” ujarnya.
Tambahnya, dalam proses penggerebekan tidak sampai terjadi perlawanan. Sehingga saat seluruhnya sudah terperangkap. Mereka hanya dapat pasrah dan segera digiring ke Kantor Polsek Sekatak.
“Tidak ada perlawanan dari mereka. Pasca digerebek mereka lalu digiring ke kantor,” ucapnya.
Dikatakannya juga, keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini. Menurut Iptu Mahmud adalah tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sehingga pihaknya tak menunggu waktu lama untuk melakukan penyelidikan.
“Hingga akhirnya didapati momen yang tepat. Maka, penggerebak dilakukan.Harapan kami andil masyarakat ini dapat terus dijaga dan dipertahankan, harapnya.
Sementara, tambahnya, mengenai pasal yang bakal diperangkakan terhadap ketujuhnya. Yakni, Pasal 112 (1) Jo 132 (1) sub 127 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. (HmsResbul)