Polres Nunukan-Satuan Polair Polres Nunukan, Polda Kaltara berhasil mengamankan Speedboat yang mengankut 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan seorang berinisial H.SU alias H.SU (51) yang merupakan calo atau pengurus dari ke 12 PMI ilegal tersebut, Pada Rabu (1/6)
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi menerangkan, penangkapan ke PMI ilegal ini berdasarkan laporan yang kita terima adanya penyelundupan manusia dari Nunukan ke Tawau, Malaysia.
Personel dari Satpolairud langsung melakukan penyelidikan, sekitar pukul 06.30 wita terlihat speedboat mesin 40 PK warna merah muda melintas. Personel langsung melakukan pengejeran dan berhasil menghentikan speedboat tersebut pada titik koordinat 4.14679523N 117.66622219E.
“Terdapat 12 orang penumpang diantaranya 10 orang dewasa dan 2 anak-anak, mereka mengaku berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur yang hendak masuk ke Tawau, Malaysia melalui Sebatik (jalur tikus),” ungkap Iptu Supriadi, Kamis (2/6).
Mereka kemudian diamankan di kantor Satuan Polairud Polres Nunukan untuk dimintai keterangan, dari keterangan tersebut, mereka diurus dan diseberangkan oleh H.SU alias H.KA.
“Berdasarkan keterangan tersebut, personel langsung menjemput pelaku H.SU alias H.KA di kediamannya di jalan Tien Suharto RT.12, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan, sementara tersangka diamankan di rutan Satpolair Sei Jepun dan rencananya Jumat dipindahkan ke rutan Polres Nunukan,” jelas Supriadi.
Adapun barang bukti yang disita aparat Kepolisian berupa 1 unit speedboat dan mesin 40 PK. Sementara tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian subsider pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 69 UURI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp500 juta maksimal 1,5 miliar,” tutup Supriadi.