Polres Nunukan – Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal ke Malaysia, Baharuddin alias Bahar (49), warga Jalan Manunggal Bhakti RT 11, Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan, diamankan tim gabungan BP2MI dan TNI Polri saat melakukan sweeping dan razia pencegahan terhadap warga negara Indonesai (WNI) yang hendak masuk Tawau, Malaysia secara ilegal.
Pelaku diamankan pada Sabtu (28/5), sekira pukul 08.00 Wite, di Dermaga Bambangan Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi menyampaikan pelaku diamankan oleh tim gabungan dari UPT BP2MI Nunukan bersama TNI Polri saat melakukan Sweeping dan razia dalam rangka pencegahan terhadap WNI yang diduga pekerja Mingran Indonesia yang akan berangkat ke Tawau, Malaysia tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan tanpa dilengkapi dengan dokumen Keimigrasian.
“Diduga sekelompok orang WNI tersebut berasal dari beberapa kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Nusa Tenggara Barat (NTB ). Mereka akan berangkat bekerja ke Malaysia melalui jalur samping dengan menggunakan jasa beberapa orang pengurus,” terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Supriadi, beberapa orang pengurus dari kelompok WNI yang diamankan tidak ditemukan tim gabungan. Namun hasil dari keterangan terhadap WNI yang diamankan, disebutkan pengurus mereka seorang laki-laki bernama Baharuddin alias Bahar.
“Pelaku diamankan di lokasi sweeping dan razia di Dermaga Bambangan. Dari tangan pelaku juga berhasil disita uang tunai sebesar Rp. 7,1 juta, uang tersebut merupakan milik pekerja migran Indonesia bernama Muh. Baktri dan Ambo Tang, untuk membayar biaya keberangkatan ke Tawau, Malaysia,”ungkap Supriadi.
Sementara, tiga pengurus lainnya yakni FM, JS dan H. MD seorang wanita masuk dalam pencarian orang, karena melarikan diri.
“Tiga pengurus ini masuk dalam pencarian orang (DPO), mereka juga merupakan warga Nunukan. Sementara pelaku Bahar di jerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia jo Pasal 69 UURI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tutup Iptu Supriadi.