TANJUNG SELOR, Polres Bulungan – Sat Resnarkoba Polres Bulungan kembali memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu dari 3 tersangka berinisial AZ (41), AB (44) dan WW (24) seberat 36,69 gram, Rabu (25/5).
Pemusnahan yang berlangsung di ruang Sat Resnarkoba Polres Bulungan yang disaksikan secara langsung oleh ketiga tersangka itu dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Bulungan IPDA Magdalena Lawai mewakili Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.
Kegiatan yang dihadiri perwakilan PN Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulungan, Dinkes Bulungan, Kasiwas Polres Bulungan, Propam Polres Bulungan dan Dokkes Polres Bulungan. Yang mana, saat itu ratusan sabu dilarutkan ke dalam ember air yang telah dipersiapkan sebelumnya dan dibuang ke toilet.
KBO Sat Resnarkoba Polres Bulungan IPDA Magdalena Lawai menjelaskan, kronologis masing – masing dari ketiga tersangka. Pertama, AZ ditangkap pada Jum’at (18/3) pukul 15.00 Wita di rumah ibadah, Sekatak. Dimana saat diamankan ditemukan BB 23 bungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,49 gram
Selanjutnya, AB ditangkap pada Selasa (22/2) pukul 03.00 Wita di Jalan Niaga II, Tarakan dan ditemukan BB 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,52 gram. Terkahir, WW ditangkap pada Selasa (5/4) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Pembangunan, Tanjung Palas Tengah dan ditemukan BB 16 bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu beserta plastik pembungkusnya dan ditimbang dengan berat bruto 6,68 gram.
“Untuk pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” jelasnya kepada Tim Humas Polres Bulungan. (RR)