TRIBRATANews, Nunukan – Langkanya pasokan BBM di Kabupaten Nunukan, mengakibatkan masyarakat melaporkan hal ini kepada Polda Kaltara. Laporan tersebut, segera direspon Ditreskrimsus Polda Kaltara. Kamis (28/04/22)
Atas dasar laporan masyarakat tersebut, Polda Kaltara melalui Ditreskrimsus Polda Kaltara segera bergerak dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan diketahui bahwa terdapat suplai yang cukup. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel subdit 4 direktorat kriminal khusus pada hari selasa tanggal 26 april 2022 di sekitar anak sungai sebuku desa Pembeliangan Kec. Sebuku Kab. Nunukan Prov. Kaltara, telah ditemukan dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi berupa bio solar dan pertalite.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya,S.H., S.I.K., M.Si didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K., M.Si turut meninjau secara langsung dilapangan.
Dari hasil temuan dilapangan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kapal SPOB Walesta Brother bermuatan BBM Subsidi jenis Bio Solar sebanyak 27.752 Liter dan Pertalite 57.614 Liter, satu unit Mobil Tangki BBM warna Merah No Pol KU 8366 N bermuatan Pertalite, satu unit Mobil Tangki warna Biru No Pol KT 8866 EC bermuatan pertalite, satu unit Mobil Truk warna kuning Nopol KT 8393 CN bermuatan 25 (duapuluh lima) drum Kosong.
Sebanyak 15 orang dengan berbagai peran berhasil diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Sebuku. 8 orang merupakan pekerja Kapal SPOB Walesta Brother dengan inisial S (30), J (29), SHB (30), MA (40), A (21), R (54), J (21) dan TA (43). Selanjutnya Pengawas SPBU S (33), pengemudi truk tangki BBM warna biru FI (17) dan MR (19) sebagai kernet, pengemudi truk tangki BBM warna merah A (22) dan pengemudi truk BBM warna kuning H(56) dan RR (20) sebagai kernet.
Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi ini diketahui bahwa sesuai delivery order, penyaluran atau penjualan BBM Subsidi ini yang berupa bio solar dan pertalite tersebut seharusnya ke SPBU 65774004 PT Saini Naik Pasulangi di Nunukan.
Namun oleh Kapal SPOB Walesta Brother dialihkan dan dijual kepihak lain didaerah Sebuku sebanyak 57,614 Kiloliter jenis BBM Pertalite dan 27,752 Kiloliter jenis BBM Bio Solar melalui dua truk tangki dengan nopol KU 8366 N dan KT 8866 EC serta satu truk bermuatan 25 drum dengan nopol KT 8393 CN.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan/ atau Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 dan/ atau Pasal 9 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 ttg Perdagangan dan/ atau UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Jo Pasal 55, 56 KUHP.
A.D