TANJUNG_SELOR.Polres Bulungan – Akhir – akhir ini, aksi pencatutan nama pejabat – pejabat penting di daerah marak terjadi. Tak terkecuali, pencatutan tersebut menyasar ke pejabat di instansi kepolisian. Hal ini pun dibenarkan Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4).
Lanjutnya, aksi pencatutan nama ini jelas perbuatan yang tidak dibenarkan. Apalagi, tujuannya untuk melakukan penipuan terhadap calon korbannya. Oleh karenanya, persoalan ini diakuinya menjadi salah satu atensinya saat ini.
“Tentu perbuatan dari oknum tak bertanggung jawab patut menjadi atensi. Ya, karena ini jelas berdampak pada setiap orang yang dicatut namanya. Ataupun korban yang telah ditipunya,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjutnya, di wilayah hukum (wilkum) Polres Bulungan ini. Terakhir, terjadi aksi pencatutan nama menimpa pada pejabat kepolisian di Kabupaten Tana Tidung (KTT). Yakni, Kapolsek Sesayap, Iptu Radyan Kunto Wibisono.
“Oknum pencatutan nama ini terbukti melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang ke korbannya.Tidak hanya satu kali, tetapi sering kali dengan nominal Rp 500 ribu,” ujar Kapolres.
Tambahnya, perbuatan oknum ini jelas nantinya bakal dijerat dangan pasal 378 KUHP, tentang penipuan. Selain itu pun dikenakan Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Sanksi hukumnya sudah jelas. Artinya, masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan aksi serupa dan tak bertanggung jawab itu. Oknum-oknum ini akan terus diburu. Dengan harapan tidak ada masyarakat yang menjadi korbannya lagi,” harapnya.