TRIBRATANews, Bulungan – Setelah berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara, dua tersangka pelaku kurir narkoba berinisial WH (32) dan A (41) asal Negeri Jiran, telah dilaporkan ke Konsulat RI-Tawau, Malaysia. Selasa (15/03/22)
Hal ini diungkapkan Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, setelah kasus ini masuk dalam tindak kejahatan tingkat internasional, karena pelaku berasal dari negara lain.
Diketahui dua WNA asal Malaysia berencana mengantar paket berisi sabu ke pembeli atas nama U (DPO) di Tower Pancang Kembar perairan laut pulau Bunyu Kabupaten Bulungan seberat 30,721,01 Kg. Namun aksinya berhasil digagalkan polisi.
Menurutnya aksi tersebut tidak dibenarkan dalam hukum kedua negara yang sama-sama mengupayakan pemberantasan narkoba. Sehingga kasus tersebut masuk dalam tindak kejatahan internasional.
Selain itu, laporan terhadap Konsulat RI-Tawau juga bertujuan untuk memudahkan proses ekstradisi. Tetapi sejauh ini, pihak Malaysia tidak mengajukan ekstradisi, sehingga kasus tersebut ditangani Polda Kaltara sembari berkoordinasi dengan instansi terkait.