TANJUNG SELOR, Tribratanews – Di Awal tahun 2019, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara memusnahkan sabu Sebanyak 11 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan Dit Resnarkoba Polda Kaltara di tahun 2018.
Dalam pemusnahan barang bukti sabu, lima tersangka juga di hadirkan diantaranya AB, DU, GU dan JA merupakan warga negara asing (WNA) asal Filiphina sementara RO merupakan warga Tarakan.
“Ini merupakan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba, saya selaku Kapolda mengapresiasi kerja keras Dit Resnarkoba dan jajarannya untuk mengungkap peredaran narkoba di Kaltara”,ungkap Kapolda Kaltara Brigjen Pol Drs. Indrajit kepada awak media.
Dijelaskan Kapolda, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebagian dari pengungkapan kasus 2018 sebanyak 7 kilogram lebih dan selebihnya berhasil diungkap Dit Resnarkoba di awal tahun 2019.
“Saya sangat prihatin, lagi – lagi barang haram yang merusak generasi bangsa masuk ke bangsa kita, ini merupakan ancaman bagi generasi kita. Saya bersyukur berkat kerja keras dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, TNI serta instansi terkait, penyelundupan narkoba seberat 4 kilogram bisa digagalkan”, ujarnya.
Masih lanjut dia, Provinsi Kaltara merupakan Provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia ini merupakan jalur favorit bagi para penyelundup narkoba, khususnya di Kabupaten Nunukan, ada ribuan jalur tikus yang bisa di akses dari Tawau-Malaysia, katanya.
Terkait dengan 9 tersangka dari hasil pengungkapan sabu 2018, Indrajit mengatakan kalau 9 tersangka sabu ini masuk dalam tahap 2.
” Statusnya sudah tahap 2, tinggal menunggu teman – teman dari Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk memproses 9 tersangka ke proses persidangan”, imbuh Kapolda. (Hms/dk)