Tribratanews,BULUNGAN – Setelah menangkap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama MH (32) dan A (41), kepolisian kini memburu pemesan atau pemilik sabu seberat 30.721 kilogram tersebut.
Pasalnya, kedua orang yang diamankan pada 10 Februari 2022 lalu di Tower Pancang Kembar Perairan Laut Bunyu hanya berperan sebagai kurir.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya kini mengejar pemesan dan pengirim serbuk putih berbahaya tersebut.
“Jadi penerima atau pemilik sabu ini sudah kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO), dia bernama U diduga warga Sulawesi Tengah,” ucapnya , Jumat 18 Februari 2022.
Setelah terbitnya surat DPO, pihaknya pun melakukan koordinasi dengan seluruh polda di seluruh Indonesia agar bisa menangkapnya. Dirinya beralasan selama masih berurusan dengan barang haram banyak generasi muda yang akan rusak. Pasalnya dengan penangkapan sabu seberat 30,72 Kilogram ini, Polda Kaltara berhasil menyelamatkan nyawa ratusan hingga ribuan masyarakat.
“Sebenarnya kami ingin tahu siapa yang jemput waktu itu. Karena saat dilakukan pendalaman mereka tidak muncul saya rasa saat kita melakukan penindakan mereka sudah lihat dari jauh,” tuturnya.
Selain DPO dalam negeri, pihaknya juga menerbitkan DPO terhadap seorang WNA berkebangsaan Malaysia berinisial W. Untuk urusan 2 negara, maka pihaknya melakukan koordinasi dengan melibatkan Mabes Polri.
“Pengirim barang WNA asal Malaysia yang sudah kita DPO kan, total DPO kita saat ini ada 2 orang,” sebutnya.
Dia menambahkan, selain DPO di tahun 2022, Ditresnarkoba Polda Kaltara juga masih memiliki beberapa DPO hasil pengungkapan sabu tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya tidak akan berhenti walaupun kasusnya telah bergulir di meja hijau.
“Akan kita kejar terus, bahkan kita bekerjasama dengan seluruh Polda di Indonesia,” tutup Agus.