TARAKAN – Sekira pukul 11.30 WITA Jajaran Unit Intel Kodim 0907 Tarakan menerima informasi awal jika terdapat barang diduga sabu yang hendak terbang ke wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Dengan ini, pihaknya sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan Polres Tarakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan tim pengamanan Bandara Juwata Tarakan untuk melakukan pengamanan.
Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana didampingi pihak BNNP Kaltara dan Polres Tarakan melakukan pengungkapan terhadap terduga pelaku RI (24) yang diduga membawa 8 kilogram (kg) sabu di dalam tasnya.
“Sebelumnya kami amankan dulu terduga pelaku di Bandara, namun karena situasi tidak memungkinkan maka kita amankan. Tapi kami sudah koordinasi dengan Kapolres kemudian dari BNN dan penyerahan nya di Makodim,” terang Reza Fajar, Jumat (11/2/2022).
Pelaku RI merupakan warga Tarakan yang berdomisili di Kelurahan Lingkas Ujung. Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diringkus petugas ialah kristal dibungkus plastik bening diduga sabu seberat 8.238 gram.
“Itu bisa naik bisa turun (beratnya), tergantung timbangannya dan ini ada 8 bungkus kristal ya kemudian gradenya very good berarti kualitas nya sangat baik,”
BB diduga sabu diamankan di dalam bagasi maskapai Lion Air yang hendak terbang menuju Makassar.
“Awalnya dikemas dalam tas ransel warna hitam, ada tiga paketan, ada yang dalam kotak kardus, ada yang dua bungkus terpisah sendiri,” katanya.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan urin terhadap RI dan didapati positif Narkotika jenis Metapetamin.
Adapun BB lainnya berupa uang tunai Rp 4.191.000, beberapa helai baju, tas, celana jeans, parfum, sepatu serta alat pribadi pelaku yang saat ini telah dilimpahkan ke BNNP Kaltara untuk dilakukan pengembangan.
“Kita akan serahkan langsung BB ke BNNP termasuk nanti juga akan ada pengembangan dan pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.