Tribratanews,Tarakan – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat kembali mengungkap tindak pidana pencurian. Pengungkapan ini terbilang cukup unik, karena Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat terbantu dengan video dari keluarga pelaku yang memudahkan dalam proses penangkapan.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 15 Februari 2022 malam tepatnya pukul 19.00 Wita. Bermula saat korban keluar dari rumahnya yang beralamat di Gang Radiator, Jalan Bersama 2, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Setelah korban kembali, ia menyadari bahwa sebuah handphone merk Oppo F7 warna biru miliknya sudah raib.
“Dari laporan ini ternyata di rumah tersebut ada CCTV, dari situlah Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri, Sabtu (26/2/2022).
Angestri melanjutkan, pada saat korban melapor ke Polsek Tarakan Barat, korban dihubungi oleh keluarganya yang memang telah curiga dengan si pelaku.
“Dari situ keluarganya curiga dan langsung video call sore itu juga, hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, Unit Polsek Reskrim bersama Penjagaan mengikuti pelaku dari petunjuk keluarga korban melaui video call,” ucapnya.
Pelaku berinisial JA, dibuntuti dari arah Jalan Anggrek, Kampung Bugis ke arah Pasir Putih menuju tempat penjualan besi tua. Menurut penjelasan Angestri, JA hendak menjual blok mesin ketinting dan handphone curiannya.
“Pelaku akhirnya bisa diamankan di samping Gang Patung Ayam, meski kami sempat salah tangkap karena petunjuk dari keluarga mangatakan bahwa pelaku menggunakan baju hitam dan motor bewarna biru,” ungkapnya.
Perwira balok dua ini melanjutkan, bahwa JA diamankan dengan barang bukti satu unit handphone merk Oppo F7 warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang digunakannya waktu mencuri.
“Karena ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.8 juta dan saat ini Unit Reskrim Tarakan Barat melakukan penyidikan,” tuturnya.
“Barang bukti ini sempat dijual dan memang kondisinya agak rusak di bagian LCD, sebenarnya aktif aja hpnya agak rusak aja,” sambungnya.
Untuk diketahui, JA merupakan seorang residivis yang telah dua kali keluar masuk bui. Atas kejadian ini JA disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KHUP Pidana.
“Memang JA ini spesialis kasus pencurian, karena aksinya tersebut JA terancam hukuman 5 tahun penjara,” tutup Angestri.