MALINAU – Sie Propam bersama Satlantas Polres Malinau gencarkan penertiban kendaraan di seputaran Jl. Raja Alam Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau bagi kendaraan mobil dan motor yang dilengkapi dengan lampu isyarat rotator dan sirine untuk menghindari kemacetan dan keperluan tertentu, Selasa (22/2).
Dalam sosialisasi dan penertiban tersebut yang dipimpin Kasi Propam Polres Malinau Ipda Jonri Siringo, S.Sos dan didampingi Ps. Kanit Patwal Sat Lantas Polres Malinau Aipda Jefri Patandean memberikan pemahaman kepada masyarakat yang dijumpai mengenai Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 4 mengenai lampu isyarat rotator dan sirine bahwa penggunaan lampu isyarat rotator dan sirine hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu.
Pada saat pelaksanakan sosialisasi dan penertiban hari ini, petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat untuk tidak melakukan pemasangan lampu isyarat rotator dan sirine.
Lampu isyarat rotator dan sirine yang digunakan untuk keperluan modifikasi, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya. Selain itu, lampu isyarat rotator dan sirine yang dipasang pada kendaraan pribadi juga bisa memunculkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain.
“Dengan sosialisasi dan penertiban ini, kegiatan tersebut tidak ditemukan personil Polri maupun masyarakat umum yang menggunakan lampu isyarat rotator dan sirine,” ujar Kasi Propam