MALINAU – Sat Lantas Polres Malinau hingga saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi tentang pelarangan truk dengan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) atau bermuatan melebihi kapasitas di wilayah hukum Polres Malinau, Sabtu (19/2).
Kasat Lantas Polres Malinau Iptu Angel Cristy H. Grace P., S.T.K., M.Sc. menerangkan, kegiatan sosialisasi dan himbauan ini yang dilaksanakan personil Satlantas Polres Malinau untuk menghimbau kepada pelaku usaha yang memiliki kendaraan yang bersifat ODOL dan para sopir untuk tidak melanggar ketentuan muatan.
“Kendaraan ODOL yang kami jumpai dilapangan kami berikan himbauan, karena sangat membahayakan pengguna jalan lain, selain itu kecelakaan berawal dari pelanggaran,” tegasnya
Lanjut Kasat Lantas, ODOL ini melanggar pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 dan pasal 307 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan ODOL, personil Sat Lantas juga mengajak para sopir untuk melaksanakan vaksinasi dan tertib protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini pandemi Covid-19 masih melanda di Indonesia bahkan Dunia.
“Tentunya sembari mengsosialisasikan ODOL ini, kami juga mengajak para pengemudi atau sopir untuk melaksanakan vaksinasi dan tertib prokes,” tutupnya