TRIBRATANews, Bulungan – Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional. Jumat (18/02’22)
Bertempat diselasar Polda Kaltara, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya,S.H., S.I.K., M.Si memimpin secara langsung press release dihadapan rekan media didampingi pula oleh Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol Eka Wahyudianta,S.I.K., M.Si, Dirreskoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, S.Sos., S.I.K., M.Si dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K., M.Si.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 10 / II / 2022 / SPKT. Ditresnarkoba / Polda Kalimantan Utara, tanggal 10 Februari 2022. Dimana Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka warga negara Malaysia, MH (32) dan A (41). Dari tangan tersangka berhasil diamankan 28 bungkus narkoba jenis sabu seberat 30,72 Kg, 1 buah koper warna biru, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah plastik warna merah, 1 unit HP dan 1 unit Speedboat beserta mesin 200 PK.
Berdasarkan kronologis penangkapan, kedua tersangka dari perairan Sungai Buaya, Tawau Malaysia menuju Tower Pancang Kembar diperairan laut Bunyu, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan. Rencananya narkoba jenis sabu ini akan diterima oleh sdr. U yang sampai saat ini msh DPO dan diduga narkoba jenis sabu ini akan diedarkan kedaerah Palu, Sulawesi Tengah.
Adapun tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5(Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 Ayat (1).
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K., M.Si menyampaikan Polda Kaltara akan terus meningkatkan pengawasan diwilayah hukum Polda Kaltara, mengingat Polda Kaltara merupakan perbatasan dan masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh para tersangka. Dari pengungkapan kasus ini setidaknya menyelamatkan kurang lebih 60 ribu jiwa pengguna. “Narkoba merupakan musuh negara yang nyata, dan harus kita perangi bersama, tentunya tanggung jawab ini bukan hanya peran Polri sebagai penegak hukum, namun juga kerjasama oleh masyarakat dan juga pemerintah.” tutup Kabid Humas Polda Kaltara.