MALINAU – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Malinau gencar melakukan sosialisasi himbauan larangan ODOL atau kendaraan angkutan barang yang dirubah demensinya untuk menekan populasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Rabu (16/2).
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya serta untuk memperkecil angka kecelakaan pengguna jalan.
Kapolres Malinau Akbp Reza Pahlevi, S.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Malinau Iptu Angel Cristy H. Grace P., S.T.K., M.Sc. mengatakan kegiatan sosialisasi dan himbauan ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran bagi sopir baik pengemudi motor dan mobil agar tidak mengabaikan maupun melanggar ketentuan muatan.
Sosialisasi dan himbauan tertib berlalu lintas penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan di seputaran Jl. Pusat Pemerintahan, Jl. Ahmad Yani, Jl. Raja Alam dan Jl. Raja Pandhita di wilayah hukum Polres Malinau dipimpin Kanit Patwal Sat Lantas Polres Malinau Aipda Jefri Patandean serta diikuti 5 personil Sat Lantas.
“Sosialisasi dan himbauan ini gencar di laksanakan Sat Lantas Polres Malinau, ODOL ini juga melanggar Pasal 307 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan, jadi diharapkan agar dipatuhi para sopir,” pungkasnya
Selain itu, Angel Cristy menambahkan, selain melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan ODOL, jajaranya juga mengajak para sopir untuk melaksanakan vaksinasi dan tertib protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini pandemi Covid-19 masih melanda di Indonesia.
“Kami juga sampaikan terkait himbauan vaksinasi dan prokes kepada para sopir yang di jumpai agar terciptanya kekebalan komunal (herd immunity),” tutupnya