Tribratanews,TANJUNG SELOR – Polda Kaltara telah menerima laporan terkait dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi yang diduga menghina Kalimantan. Aksi Edy pun memicu keresahan masyarakat Kaltara yang telah melangsungkan pelaporan kepada pihak kepolisian.
Masyarakat Kaltara yang berharap agar Edy Mulyadi segera diproses hukum tersebut, telah melangsungkan beberapa aksi damai di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan, ditambah membuat pelaporan polisi hingga ke tingkat Polres.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan bahwa terdapat beberapa laporan yang masuk ke Polda Kaltara.
“Kami menerima laporan pengaduan dan intinya proses hukumnya tidak terpisah melainkan jadi satu ke Bareskrim Polri. Jadi itu untuk mempermudah proses penyelidikan, sehingga semua laporan yang masuk ke Polda akan kita lanjutkan ke Bareskrim Polri,” terang Kombes Pol Budi Rachmat,.S.I.K.,Rabu, 26/01/ 2022.
Polda Kaltara menjelaskan laporan pengaduan masyarakat terhadap Edy Mulyadi yang telah masuk ke SPKT kepolisian selanjutnya akan diproses penyelidikan.
“Nanti sepertinya yang bersangkutan (Edy Mulyadi) akan dipanggil Bareskrim Polri dan diproses dengan bantuan saksi ahli. Karena akan diselidiki keseluruhan video beserta penyampaiannya. Laporan pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pidana ujaran kebencian,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat Kaltara agar lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi alias cerdas bermedia sosial. Selain itu, ia pun berharap agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita membuat reaksi jangan sampai salah atau merugikan pihak lain, nanti kita bisa digugat balik. Kondusifitas harus terus kita jaga bersama, agar Kaltara dapat aman, aktivitasnya lancar, investasi lancar dan proyek nasional berjalan dengan baik,” lanjut dia.