Tribratanews,Bulungan – Satuan Reskrim Polres Bulungan berhasil mengungkap kasus penipuan yang meresahkan masyarakat. Dari kasus itu seorang pemuda berhasil dibekuk, setelah melakukan penipuan di Tanjung Selor pelaku kabur ke Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Kaltim.
Kasat Reskrim Polres Bulungan, IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan, IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie mengatakan, kejadian penipuan ini berawal pada Ahad 4 Juli 2021 sekira pukul 18.10 wita di counter Isabella Cell di Jalan Durian.
“Pelaku bernama LS usianya 22 tahun merupakan warga Tanjung Redeb Berau,” ucap IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie Rabu (20/10/2021).
Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, korban pun melaporkan kasus penipuan itu kepada Polres Bulungan pada 16 Oktober 2021 lalu. Karena uang pembelian handphone di counter Isabella tak kunjung diberikan.
“Info dari korban pada tanggal 4 Juli 2021 lalu datang 2 orang pembeli di counter dengan maksud ingin membeli handphone merek Oppo Reno 5. Pelaku pun ingin membayar dengan menggunkan kartu Debit ATM setelah dilakukan transaksi namun ATM yang digunakan tersebut limit dan mereka menawarkan untuk transaksi online melalui Mobile Banking Mandiri,” jelasnya.
Pada saat dilakukan tansfer pembayaran dan belum selesai, kedua orang tersebut langsung pergi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Bulungan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku saat ini berada di Berau. Untuk itulah tim berangkat ke Berau dan melakukan koordinasi dengan Jatanras Polres Berau untuk melakukan penyelidikan,” bebernya.
Abiyardie menuturkan, hasil penyelidikan itu didapati jika pelaku LS ini tinggal di sebuah kontrakan. Tim pun langsung mendatangi kontrakan tersebut dan berhasil membekuk pelaku, saat dilakukan interogasi pelaku langsung mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan di Tanjung Selor. Setelah itu kami bawa pelaku ke Polres Bulungan untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Dari tangan pelaku didapati beberapa barang bukti di antaranya 1 buah ATM Mandiri, 1 buah buku tabungan mandiri dan sebuah handphone merk Oppo Reno 5. Sedangkan motif pelaku melakukan perbuatan itu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan handphone tersebut pribadi.
“Modusnya memberikan bukti transfer palsu kepada korban untuk meyakinkan korban. Pasal yang di sangkakan kepada pelaku adalah Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.