TANJUNG SELOR – Lagi – lagi, Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari negara tetanga Malaysia. Sabu seberat 10.066,3 kilogram yang dibawa kedua Warga Negara Asing (WNA) asal Fhilipine ini berhasil digagalkan di Muara Tanjung Haus Kayu Mati Perairan Kabupatewn Nunukan pada Kamkis (6/12/2018) lalu.
Dalam konferensi pers-nya Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit mengungkapkan,penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya bermula dari informasi masyarakat bahwa akan adanya pengiriman barang haram sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Kuala Tawau Malaysia dengan menggunakan kapal motor, namun setibanya di Muara Tanjung Haus Kayu Mati,kedua orang yang menggunakan perahu motor dengan bendera Malaysia ini berhasil diamankan petugas Dit Reskoba dengan barang bukti sabu yang disimpannya di jiriken warana biru.
“Peran tersangka hanya sebagai kurir dengan dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar RM 5.000 Ringgit perorang atau kalau dirupiahkan menjadi Rp. 17 juta, tersangka merupakan warga negara asing Philipine namun, sudah lama tinggal di tawau Malaysia, saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka ini juga tidak mengantonggi identitas,” jelasnya Kamis, (13/12/2018).
Barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu dan kapal motor kayu bertkapasitas 40 PK, 2 Unit HP, GPS dan uang tunai RM 32 Ringgit termasuk benderra Malaysia juga diamankan petugas.
“kita sangat bersyukur bisa menggagalkan penyelundupan narkoba ke negara kita,dengan sabu yang berhasil kita amankan ini kita bisa menyelamatkan 30 ribu sampai 50 ribu orang. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut dan pasal yang diterapkan hukuman mati”,tegas Indrajit.(Hms/rd/dk)