Tribratanews,Tanjung Selor – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bahan kimia atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Sianida (CN) di Jalan Gajah Bandan Bikis, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Minggu (15/8/2021)
“Informasi awal yang diterima anggota kami di lapangan terkait perdagangan ilegal Sianida. Jadi Sianida ini yang digunakan untuk aktifitas pemurnian emas yang dilakukan secara ilegal,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Rabu (18/8/2021).
Berdasarkan informasi tersebut Sat, Reskrim Polres Bulungan bersama dengan anggota Polsek Sekatak langsung menindaklanjuti informasi. Kemudian mencari tempat yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan Sianida.
“Saat dilakukan penindakan di TKP ditemukan ada 27 drum atau kaleng Sianida di dalam gudang, di antaranya satu sudah terbuka dan 26 kaleng masih di dalam tong,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, Sianida tersebut merupakan milik seorang pria berinisial M yang juga sebagai pemilik modal.
“Kita sudah jadikan DPO yang menjadi sebagai pemilik barang. Tindakan kami kini melakukan pengejaran terhadap M,” jelasnya.
Terkait distribusi Sianida tersebut, Polres Bulungan akan melakukan pendalaman apakah melalui jalur laut atau jalur darat. Namun saat ini kepolisian tengah berupaya untuk mencari pemilik terlebih dahulu. Terlebih untuk pengamanan tak cukup dari kepolisian saja, melainkan semua pihak.
“Kita akan bekerjasama dengan semua stakeholder, untuk mengawasi peredaran Sianida ilegal ini,” pungkasnya.