TRIBRATANews, Bulungan – Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional jenis sabu sebesar 126 kg. Senin (09/08/21)
Bertempat di selasar Polda Kaltara, Press Release dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Drs. Bambang Kristiyono,M,Hum, didampingi oleh Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Erwin Zadma,S.I.K., Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto,S.I.K.,S.Sos dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K.,M.Si dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak satu sama lainnya.
Kronologis singkat kejadian sendiri berawal dari Laporan Polisi : LP/A/57/VIII/2021/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kalimantan Utara, tanggal 1 Agustus 2021. Tersangka SY (42) dan JE (38) sebagai penjemput barang narkotika jenis sabu diamankan di parkiran Hotel Grand Anugrah Jl. Padat Karya Kel. Tanjung Selor Timur Kec. Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Saat dilakukan penggeledahan di Mobil Toyota jenis Innova yang digunakan tersangka, ditemukan 5 tas yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) bungkus plastik bening berukuran besar.
Dalam kesempatannya Kapolda Kaltara menyampaikan apresiasi sebesar besarnya kepada Ditresnarkoba dan tim yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu ini. “ini merupakan prestasi besar bagi Polda Kaltara, namun juga menyedihkan, karena peredaran narkotika ini sangat merugikan bangsa dan menghancurkan hidup seseorang” Ujar Kapolda Kaltara.
Adapun barang bukti yang diamankn berupa 100 (seratus) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 126.606,19 (seratus dua puluh enam ribu enam ratus enam koma sembilan belas) gram, 5 buah tas besar berwarna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), kartu ATM BRI dengan nomor seri : 5221845043116524, 6 (enam) buah HP berbagai merk, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova warna hitam dengan Nopol KU 1735 AD dan 3 (tiga) buah motor jenis Verza, Satri FU dan Supra Fit.
Sementara kepada para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.