TRIBRATANews, Tarakan – Polres Tarakan berhasil ungkap jaringan yang diduga memalsukan Surat PCR di Bandara Internasional Juwata Tarakan. Minggu (25/07/21).
Seperti yang telah diketahui bahwa salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi pesawat, seseorang diwajibkan melakukan test swab PCR. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk medapatkan keuntungan lebih.
Kasus ini diungkapkan pada rilis pers Polres Tarakan. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, menerangkan kronologi kejadiannya sendiri pada hari jumat (23/07/21) lalu, sekitar pukul 05.45 wita, di Bandara Udara Internasional Juwata Tarakan, Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FR.
Saat itu, FR tertangkap tangan saat akan menyerahkan surat hasil swab RT PCR dan surat jalan yang diduga palsu kepada tiga penumpang yang akan menuju Balikpapan. Ia melanjutkan, pelaku pun langsung diamankan dan dilakukan interogasi secara lisan termasuk di TKP para saksi calon penumpang yang akan terbang. Berdasarkan pengakuan FR, surat hasil swab PCR didapatkan dari seseorang dengan inisial MA. Ditambahkannya untuk satu surat hasil swab RT PCR, MA mematok harga Rp. 1,5 juta.
Dari hasil pengembangan dilapangan dan hasil interogasi FR, betambah satu oknum pelaku dengan inisial HR sebagai pembuat surat jalan. Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya tiga lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium PCR SARS CoV2 berstempel masing-masing berinisial RS, MI dan AF. Satu lembar surat jalan, dua unit handphone android, uang tunai sebesar Rp 7.691.000, masing-masing satu ATM dan buku rekening, satu unit layer komputer, CPU, keyboard, dua unit printer, laptop.
Sementara untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku FR diterapkan pasal 263 ayat 2, KUHP atau pasal 268 ayat 2 KUHP juncto ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen Kesehatan Palsu. Ancaman hukuman pidananya dipenjara enam tahun.