TRIBRATANews, Bulungan – Polda Kaltara melalui Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) berupa kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Selasa (01/06/21)
Direskrimum Polda Kaltara melalui Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) berhasil mengamankan penyedia atau mucikari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita telah mengamankan seorang pria bernama RA yang menjadi muncikari dan telah memperkerjakan seorang perempuan masih di bawah umur,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Saut Panggabean Sinaga melalui Kanit Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kaltara, AKP Guntar Arif Setiyoko.
Ditambahkan cara mucikari bertransaksi dengan pelanggannya adalah melalui pesan Whatsapp. Setelah membayar, RA akan membukakan kamar hotel dan pelanggan tinggal datang. Saat menjajakan korban, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), tarifnya sebesar Rp 700.000 sekali main. Jatah RA dari hasil prostitusi itu mendapatkan uang sebesar Rp 400.000, sebagian untuk dibelikan pengaman untuk para pelanggannya, sebagian lagi dipakai sendiri.
Sementara itu RA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak atau Pasal 76 huruf I junto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.