TRIBRATANews,Tarakan – Polres Tarakan, akhirnya berhasil mengamankan ER, yang berhasil menipu korbannya hingga 120 juta dengan dalih mengenal seorang yang mampu menggandakan uang. Kamis (23/9/2021).
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menuturkan, ER berhasil diamankan, berkat kerja sama timnya dengan Sat Reskrim Polres Malinau. ER diketahui bersembunyi di rumah salah satu keluarganya, setelah korban menyerahkan uang ratusan juta. Pelarian ER ke Malinau ini juga bersama anak dan istrinya.
Saat hendak diamankan, ER pun sempat menyangkal sudah melakukan penipuan. “Setelah kami interogasi lebih lanjut, ER baru mengakui perbuatannya. Tapi, pengakuan ER baru melakukan penipuan kali ini,” ungkapnya. Aldi mengatakan, korban ER merupakan warga Tarakan. Korban mengaku menyerahkan uang ratusan juta dalam keadaan sadar.
Korban bertemu dengan ER sekitar bulan Mei lalu dengan janji dari Rp120 juta bisa menjadi Rp. 4 miliar. Orang yang dikenal ER pengakuannya tinggal di Jogjakarta dan sudah berhasil menggandakan uang hingga berkali-kali. Karena terdesak butuh uang, korban lantas percaya dan menyerahkan uang tabungannya kepada pelaku.
Aldi mengatakan, masyarakat jangan langsung percaya dengan janji menggandakan uang seperti yang dijanjikan pelaku. Jika ada orang yang memberikan janji dengan modus serupa, Aldi imbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres Tarakan.