TRIBRATANews, Tarakan – Satuan Intel Brimod Polda Kaltara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Minggu (19/09/21)
Seorang pria paruh baya mengaku berprofesi sebagai jurnalis berinisal AL (55) diringkus Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara saat kedapatan mengkonsumsi sabu, dari tangan pria yang mengaku wartawan ini turut diamankan 1 bungkus kecil sabu, saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Intel Brimob. Kepala Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara, Ipda Moedji Santoso menerangkan, penangkapan AL dilakukan setelah anggota mendapatkan laporan dari warga, terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Kampung 1 Skip.
“Pelaku selanjutnya kita amankan untuk dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, di mana tim kita berhasil menemukan 1 bungkus kecil paket sabu,” jelas Moedji. Usai mendapatkan barang bukti sabu, AL selanjutnya digiring ke Mako Sat Brimob Polda Kaltara guna pemeriksaan awal. Dari pengakuan AL ini, Moedji menuturkan, dirinya mengakui berprofesi sebagai wartawan.
“Hanya saja, kita tidak tahu pelaku benar wartawan atau wartawan gadungan, karena dari laporan yang ada pelaku diketahui kerap medatangi sejumlah perusahaan dan meminta uang, diduga uang itulah digunakannya untuk beli sabu,” tambah Moedji.
Dari hasil pengungkapan ini, Moedji mengatakan, selain mendapatkan barang bukti sabu lengkap dengan alat hisapnya, dari tangan AL turut disita bukti lainnya berupa 5 buah Id Card wartawan, kamera, gunting, penjepit besi pelastik sisa pembungkus sabu, korek api dan uang tunai Rp190 ribu.
“Untuk proses selanjutnya, kasus ini akan kita serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut.