TRIBRATANews, Malinau – Ditreskrimum Polda Kaltara melalui subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil mengamankan seorang bandar togel asal Malinau di depan toko Tidung Jaya Jalan Malinau kota Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau.
“Tim berhasil mengamankan bandar atas nama Abdul Hakim alias Rambo,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Saut Panggabean Sinaga melalui Kasubdit Jatanras AKP Belnas Pali Padang. Selasa (01/06/21).
Penangkapan Rambo berawal dari laporan masyarakat, karena sudah cukup meresahkan, khususnya masyarakat Malinau. Rambo sendiri merupakan pemain lama yang kerap menjual togel. Aktivitasnya pun terhenti setelah Subdit III Jatanras melakukan pemantauan dan menangkap bandar ini. “Pelaku merupakan pemain lama di Malinau, jadi dia menjual nomor togel melalui handphone,” tambah Kasubdit Jatanras AKP Beknas Pali Padang.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan beberapa alat bukti diantaranya 1 ikat kertas kupon putih yang belum dipakai, 3 buah pulpen, 5 lembar kupon yang telah dipakai, 1 buah tas selempang warna coklat bertuliskan 22 nick rood dan sebuah handphone merk Oppo A5S berwarna biru serta beberapa uang pecahan 100.000 ada 12 lembar, uang pecahan 50.000 sebanyak 29 lembar, uang pecahan 20.000 sebanyak 6 lembar, uang pecahan 10.000 sebanyak 1 kembar dan uang pecahan 5.000 sebanyak 4 lembar. Total BB uang yang diamankan sebanyak Rp 2.800.000,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abdul Hakim alias Rambo inipun dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda Kaltara. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.