Polres Nunukan Gelar Press Reliase Pengungkapan Sabu 8,5 Kg Asal dari Malaysia
Keberhasilan Tim opsnal Sat Reskoba Polres Nunukan Polda Kaltara Mengungkap Jaringan Narkoba dalam kurun waktu satu Minggu mengamankan BB Sabu 8,5 Kg dengan 7 (tujuh) tersangka.
Press Release di pimpin Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar,Sik didampingi Kasubag Humas AKP M. Karyadi dan Kasat Narkoba IPTU Lusgi Simanungkalit.
Press Release Dihadiri Awak media, cetak, Online, Tv One Tv Swasta, RRI dan Lainnya sekitar 12 Awak media yang Hadir dalam kegiatan Press Release yang di gelar di Depan Mako polres Nunukan pada hari Kamis, 22 April 2021 sekitar Pukul 09.30 WITA.
Dalam Press Release Kapolres menjelaskan kronologi pengungkapan Tim Sat Reskoba dalam pengungkapan dua LP pada tanggal 7 April 2021 dan LP 13 April 2021.
Pada hari jumat, 7 April 2021 Sekitar pukul 10.00 WITA tim Sat Reskoba berhasil mengamankan BB sabu 3,5 Kg di Salah Satu Hotel di Pelabuhan Nunukan
Dan tersangka yang di amankan JU ( Kurir), HA ( pemantau) dan MA (calo penumpang/Saksi)
Berawal Tim Opsnal mendapatkan informasi adanya penyeludupan Sabu dari Tawau Malaysia ke Sulawesi Transit di Nunukan.
Tim reskoba sudah mengantongi ciri-ciri pelaku pembawa barang tersebut dan langsung mengamankan Calo penumpang An.MM dan juga barang penumpangnya, selanjutnya Tim membawa sdra MM (calo) beserta Barang penumpang ke Hotel Melati dan di lakukan interogasi bahwa pemilik barang sabu tersebut adalah JU dan HA yang sekarang tinggal di Rumahnya di jalan Griya tepian jalan Lingkar Nunukan.
Tim menangkap Tsk JU dan HA di rumah Sdra MM dan di bawa ke Hotel untuk menyaksikan pemeriksaan barang milik pelaku dan petugas berhasil menemukan bungkusan plastik ukuran besar, 4 bungkus berisi Sabu-sabu sekitar 3,5 Kg.
Hasil interograsi bahwa barang sabu akan di bawah ke Pare-pare untuk di serahkan kepada seseorang yang bernama AT dengan penjemput An. ZA
Selanjutnya Tim unit Reskoba membawa Dua Tsk, JU dan HA untuk pengembangan (Control deleferi) ke Pare-pare, tim Berhasil menangkap seorang penjemput Sabu yang bernama ZA di samping stadion olahraga di pare-pare
Adapun hasil keterangan sodara ZA bahwa yg memesan barang sabu dari Malaysia melalui Kurir JU dan HA adalah sdra AT yang melarikan diri saat Tim menangkap ZA sebagai suruhannya, adapun Barang sabu 3,5 kg adalah dikirim oleh pengedar di Tawau AN.HAR (DPO)
Tsk JU dalam perannya sebagai Kurir atas suruhan HAR (bandar di Tawau) di janjikan 50 juta sedangkan HA di janjikan 30 juta, yang sebelumnya JU juga pernah Lolos membawa Sabu ke Sulawesi pada bulan Januari 2021 di upah 30 juta oleh HAR
Pasal yang disangkakan UU No 35 tahun 2009 pasal 114(2) Yo 132, pasal 112(2) Yo 132 ancaman pidana mati, penjara seumur hidup paling singkat (6) tahun paling Lama ( 20) tahun, Tutur Syaiful (Kapolres)
Selanjutnya Kapolres AKBP Syaiful Anwar dalam Press Release Menjelaskan kronologis pengungkapan LP ke-2 dengan Lp/105/IV/2021 dengan BB 5 Kg ( 5076, 33 ) gram dan tersangka 4 (empat) orang
Pada tanggal 13 April 2021 mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan Laut Nunukan pancang putih
Saat Anggota berada di perairan pancang putih melihat ada perahu kayu Yang bermuatan 3 (tiga) penumpang yang mencurigakan.
Selanjutnya anggota opsnal mendekati speed kayu tersebut dan melihat’ salah satu penumpang membuang jering ke laut dan anggota mengambil jerigen tersebut setelah di amankan jerigen tersebut berisi narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 5076.33 (lima ribu tujuh pulih enam koma tiga puluh tiga) gram yang rencananya barang tersebut akan di bawa ke Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng
Adapun BB yang diamankan/ disita;
1.5 (Lima) plastik warna transparan ukuran besar yang di duga berisi Narkotok dengan berat Netto ( 5076,33) gram.
2. 1 (satu) Unit prahu kayu bermesin Dompeng.
3. 1 (satu) buah Jerigen warna biru
4. 1 (satu) buah jaring
5. 4 (empat) buah hp
6. 1 (satu) buah pisau
Selanjutnya Tim membawakan ke- 3 orang penumpang ke polres ke tiga tersangka bernama ( ZN , AN dan MU)
Dari hasil interograsi terhadap tersangka bahwa yang menyuruh tersangka ZN mengambil barang Sabu di Perairan pancang putih adalah sodara (Baim ) yang tinggal di Malaysia untuk di bawa ke Donggala Provinsi Sulteng dengan upah yang di janjikan 50 ( lima puluh) juta rupiah.
Selanjutnya Tim opsnal membawa 3 (tiga) tersangka ke Kabupaten Donggala untuk menangkap pemesan barang sabu tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WITA tim opsnal berhasil menangkap tersangka seorang laki- laki yang bernama EF yang saat itu mengambil barang sabu di Pelabuhan TPI( Tempat Pelelangan Ikan) di kabupaten Donggala
Dari hasil keterangan tersangka EF bahwa yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah sdra( Baim) yang tinggal di Malaysia
Ke-4 (empat) tersangka di kenakan pasal 114(2) Jo pasak 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132(1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Humas res Nnk